Hak asasi manusia tidak akan diakui dan dijunjung tinggi oleh manusia tanpa adanya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut. Perjuangan hak asasi manusia dilakukan dalam Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi. Menurut John Locke (A. Ubaedillah : 2008), hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
|
Pemilu 1955 |
Sejarah hak asasi manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Perjuangan hak asasi manusia terdapat dalam suatu gerakan, dokumen, dan teori yang dikemukakan oleh pemikir.
Gerakan Hak Asasi
Gerakan hak asasi yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
1) Gerakan Renaisance (Abad XV)
Gerakan ini muncul di Eropa dan bertujuan mengugah kembali kesadaran manusia akan martabat sebagai makhluk berakal.
2) Gerakan Reformasi (Abad XVI)
Gerakan ini terjadi di lingkungan agama Kristen pada tahun 1517, dipimpin oleh Martin Luther. Tujuan gerakan ini adalah membebaskan diri dari ikatan kepausan dan melahirkan agama Protestan.
3) Revolusi Amerika
Revolusi Amerika adalah perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris. Revolusi ini menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.
4) Revolusi Prancis
Revolusi Prancis adalah penentangan rakyat Prancis pada rajanya sendiri Louis VXI yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi Prancis menghasilkan Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
|
Ilustrasi Revolusi Perancis |
Teori Hak Asasi Manusia
Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
1) Teori Perjanjian Masyarakat (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori Trias Politika (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
0 Response to "Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)"
Post a Comment